News

KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 oleh Eks Menag Yaqut

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat membagikan tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024. Jumlah kuota tambahan tersebut mencapai 20.000 orang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pembagian kuota itu sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama DPR sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, disampaikan oleh Menteri Agama bahwa ada tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 yang akan dibagi 92 persen untuk reguler sehingga jumlahnya 18.400, dan delapan persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Asep menjelaskan rapat tersebut berlangsung pada awal November 2023 saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Agenda rapat saat itu membahas laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 serta penjelasan terkait tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024.

Selanjutnya pada 27 November 2023 digelar rapat panitia kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama. Dalam pertemuan itu disepakati dasar perhitungan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan menggunakan total kuota dasar dan tambahan sebesar 241.000 jemaah.

Dari jumlah tersebut, 92 persen dialokasikan untuk haji reguler atau sekitar 221.720 jemaah. Sementara delapan persen lainnya untuk haji khusus yang berjumlah 19.280 jemaah.

Asep juga menyebut bahwa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 9 Januari 2024 terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji masih mengacu pada hasil rapat antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada November 2023.

Meski demikian, dalam praktiknya Yaqut kemudian membagi kuota tambahan haji itu secara merata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah itu mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024 sejak 9 Agustus 2025.

Dua hari setelahnya, KPK mengungkapkan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan itu, KPK langsung menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: